Posted by ahmad zainuddin
» Wednesday, September 6, 2017
Setiap negara, baik besar atau kecil, berbentuk republik atau monarki, pasti memiliki sistem administrasinya sendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara tersebut. Peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan piranti dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil Pancasila sebagai sebagai dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan:
1) Dasar Negara Republik Indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
2) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan bangsa serta memberi petunjuk dalam pencapaian kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
3) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena pancasila merupakan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Akan tetapi kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah.
4) Tujuan yang akan dicapai, yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tentram dan tertibdan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5) Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi bukan karena sekedar ia ditemukan kembali dalam kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad- abad yang lalu melainkan karena Pancasila itu mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Landasan konstitusional bagi penyelenggara perundang-undangan negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu Pancasila, juga mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan itu sendiri. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekat bangsa Indonesia dan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegaskan oleh bangsa Indonesia serta sekaligus merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya. Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintah negara, kedudukan dan fungsi lembaga tinggi negara serta pemerintahan daerah, merupakan dasar bagi penyelenggaraan dan pengembangan sistem perundang- undangan negara Republik Indonesia. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Penjelasan umum memuat:
a. Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar.
b. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.
c. Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan dalam pasal-pasalnya.
d. Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel.
e. Sistem Pemerintaha Negara.
ADS HERE !!!