Posted by ahmad zainuddin
» Friday, September 22, 2017
Pengertian Penyidikan - Istilah Penyidikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh Undang undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti pelaku tindak pidana, Penyidikan berasal dari kata "sidik" yang berarti periksa, menyidik, menyelidik dan mengamat-amati. KUHAP membedakan istilah penyidikan dan penyelidikan. Penyelidikan sejajar dengan pengertian "opporing" atau "investigation", artinya sama dengan sidik, hanya dipertegas pengertiannya yaitu banyak menyidik.
Penyelidikan dan penyidikan tidak dapat dipisahklan satu sama lainnya, dikarenakan penyelidikan merupakan sub sistem dari pada penyidikan yang tujuan nya untuk mengumpulkan bukti-bukti atau bahan yang akan dipergunakan pada tahap penyidikan. Pengertian secara yuridis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa “penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam Undang Undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti- bukti untuk membuat terang suatu perkara tindak pidana guna menemukan tersangkanya.
Pengertian di atas sama dengan pengertian yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan. Bahwa: “penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur dalam Undang Undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu dapat membuat terang tentang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”, hanya lebih dipertegas saja.
Pelaksanaan Penyidikan
Pelaksanaan tugas penyidikan dilakukan oleh pejabat penyidik atau penyidik pembantu sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing selaku penyidik. Pejabat Penyidik dalam hal ini pejabat polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa “penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan.
Sebelum penyidikan dimulai dengan konsekuensi upaya paksa (Dwang midellen), terlebih dahulu perlu ditentukan secara cermat tentang kasus atau perkara tindak pidana tersebut berdasarkan segala data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan.
PAF. Lamintang (dalam Harun M. Husein) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut; “seorang penyidik harus dipandang sebagai telah memulai melakukan penyidikan setelah ia menggunakan wewenang penyidikannya seperti yang telah diberikan oleh Undang Undang (Pasal 7 KUHAP), dalam hal tindakan itu secara langsung telah melibatkan hak-hak orang yang disangka melakukan tindak pidana, atau perbuatan dari tersangka itu ternyata bukan merupakan tindak pidana dan
tersangka ternyata bukan pelaku tindak pidana”. Artinya, bahwa suatu peristiwa yang semula diduga merupakan tindak pidana adalah benar-benar merupakan tindak pidana, dan terhadap tindak pidana yang telah terjadi itu baru dapat dilakukan penyidikan.
Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana, dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku dilingkungan peradilan umum, yang dipertegas dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian. Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 5 PP No 3 Tahun 2003 berdasarkan kepangkatan nya, yakni :
a. Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara yang berpangkat serendah- rendahnya Bintara.
b. Bintara diperiksa oleh anggota Polisi serendah- rendahnya berpangkat Bintara.
c. Pewira Pertama, diperiksa oleh anggota Polisi yang berpangkat serendah–rendahnya Bintara
d. Perwira Menengah diperiksa oleh anggoata yang berpangkat serendah – rendahnya Perwira Pertama.
e. Perwira Tinggi diperiksa serendah-rendahnya oleh anggota yang berpangkat Perwira Menengah.
ADS HERE !!!