Posted by ahmad zainuddin
» Sunday, September 17, 2017
Di Indonesia ada yang menerjemahkan istilah civics dengan Pengetahua Kewarganegaraan sedangkan civic education diterjemahkan dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah PKn di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dari tahun ke tahun. Kehadiran program Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam kurikulum sekolah di Indonesia dapat dikatakan masih muda bila dibandingkan dengan pelajaran Civicsdi Amerika Serikat yang dimulai pada tahun 1790.
Menurut Somantri, sejarah timbulnya Civicsdi Indonesia dapat dilukiskan sebagai berikut
a. Pada tahun 1957 dalam kurikulum SMP/SMA ada istilah Kewarganegaraan, yaitu pelajaran yang ditempelkan dalam pelajaran tata negara. Isinya hanya membahas tentang cara-cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
b. Pada tahun 1961 timbul istilah Civicsyang kemudian diidentikkan dengan indoktrinasi. Istilah Civicssebetulnya jangan dihubungkan dengan kejadian khusus yang mengakibatkan arti Civicssehingga menjadi identik dengan indoktrinasi
c. Pada tahun 1968 Civics di sekolah-sekolah diberi nama Pendidikan Kewarganegaraan. Kalau ditelaah, Pendidikan Kewarganegaraan baik di SD, SLTP maupun di SLTA tidak lain bertujuan untuk mengembangkan dan menumbuhkan warga negara yang baik
Sedangkan menurut Kuhn dalam Budimansyah dan Winataputra mengemukakan bahwa perkembangan istilah civics dan civic education di Indonesia terjadi pada tahun:
a. Kewarganegaraan (1957) membahas cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara
b. Civics (1962) tampil dalam bentuk indoktrinasi politik
c. Pendidikan Kewargaan Negara (1968) sebagai unsur dari Pendidikan Kewargaan Negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial
d. Pendidikan Kewargaan Negara (1969) tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS
e. PKn (1973) yang diidentikkan dengan pengajaran IPS
f. Pendidikan Moral Pancasila (1975 dan 1984) tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4
g. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994) sebagai penggabungan bahan kajian PPKN yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari pancasila dan P4
Melihat uraian tersebut dapat dianalisa bahwa di Indonesia istilah PKn mengalami perkembangan dan perubahan, seiring dengan pergantian pemerintah yang menerapkan kebijakan berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya. Pada pasca Orde Baru dimana terjadi perubahan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia, kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan semakin mendapat tempat yang kokoh dalam Perundang-Undangan Negara RI yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka penamaannya berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa PKn wajib dimuat dalam pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Perubahan nama yang terjadi tidak mengurangi esensi PKn sendiri yang pada dasarnya dari setiap perkembangan tersebut fungsi PKn tetap sama yaitu untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenships). Jika kita menilik isi penjelasan pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003, maka paradigma PKn sekarang lebih menekankan pada semangat nasionalisme, hal ini dilakukan seiring dengan era globalisasi yang telah kita hadapi. Dengan nasionalisme, diharapkan cinta warganegara terhadap bangsanya tidak akan hilang.
ADS HERE !!!