Posted by ahmad zainuddin
» Friday, September 22, 2017
Pengertian Tindak Pidana - Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam Hukum Pidana. Istilah tindak dipakai sebagai pengganti "strafbaar feit". Dalam perundang-undangan negara kita dapat dijumpai istilah-istilah lain yang maksudnya juga "strafbaar feit", misalnya:
1. peristiwa pidana;
2. perbuatan pidana;
3. perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum;
4. hal yang diancam dengan hukum dan perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman;
5. tindak pidana.
Pengertian tindak pidana dalam ilmu hukum pidana antara sarjana yang satu dengan yang lain tidak ada satu kesamaan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal 2 (dua) macam pandangan dalam memberikan pengertian tindak pidana, yaitu:
1. Pandangan yang Monistis.
2. Pandangan dualistis.
Pandangan Monistis ini berpendapat bahwa keseluruhan (tumpukan) syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan.
Ini berarti pandangan Monistis tidak memisahkan antara perbuatan pidana dengan
pertanggungjawaban pidana. Penganut pandangan Monistis ini antara lain:
a. D. Simons.
Menurut beliau unsur-unsur strafbaar feit adalah:
1. perbuatan manusia (positief atau negatief; berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan),
2. diancam dengan pidana (strafbaar gesteld),
3. melawan hukum (onrechtmatig),
4. dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand),
5. oleh orang yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar persoon).
b. Van Hamel.
Menurut beliau unsur-unsur tindak pidana adalah:
1. perbuatan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang,
2. Melawan hukum,
3. Dilakukan dengan kesalahan, dan
4. Patut dipidana.
Pandangan Dualistis membedakan secara tegas antara "dapat dipidananya perbuatan" dengan "dapat dipidananya orang" . Dengan kata lain pandangan Dualistis memisahkan antara pengertian "perbuatan pidana" dan pertanggungjawaban pidana". Panganut pandangan ini antara lain:
a. H.B. Vos.
Menurut beliau strafbaar feit hanya berunsurkan:
1. Kelakuan manusia, dan
2. diancam pidana dalam undang-undang.
b. Moeljatno.
Menurut Moeljatno, untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur:
a. perbuatan (manusia).
b. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (ini merupakan syarat formil), dan
c. Bersifat melawan hukum (ini merupakan syarat materiil).
Berdasarkan uraian di atas, agar tidak timbul kesalahpahaman dalam mengartikan istilah tindak pidana, penulis menggunakan istilah Tindak Pidana untuk menterjemahkan istilah "strafbaar feit". Sedangkan pengertian tindak pidana, penulis mengikuti pandangan Dualistis, khususnya pengetian tindak pidana sebagaimana diberikan oleh Moeljatno. Dengan demikian pengertian tindak pidana dalam skripsi ini adalah:
1. Perbuatan (manusia).
2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang.
3. Bersifat melawan hukum.
ADS HERE !!!