Posted by ahmad zainuddin
» Sunday, September 17, 2017
Pengertian Penyadapan
alam frase Bahasa Inggris penyadapan disebut sebagai interception. Kamus.net menerjemahkan intercept sebagai menahan, menangkap, mencegat atau memintas. Sedangkan di dalam kamus Oxford didefinisikan sebagai to cut off from access or communication. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyadap adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
Sementara itu, penyadapan menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pada Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau. Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Sedangkan pengertian dari Penyadapan secara sah atau Lawful Interception adalah suatu cara penyadapan dengan menempatkan posisi penyadap di dalam penyelenggara jaringan telekomunikasi sedemikiann rupa sehingga penyadapan memenuhi syarat tertentu yang dianggap sah secara hukum. Dalam hal ini syarat- syarat tersebut diatur secara yuridis oleh negara yang bersangkutan. Sehingga dimungkinkan terdapat perbedaan aturan serta standar antara suatu negara dengan negara lainnya.
Jika ditinjau dari keberadaan tentang aturan Lawful Interception di Indonesia, negara kita telah mengeluarkan Peraturan Menkomino Nomor 11/PER/M. KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi yang berisi pedoman-pedoman dalam melakukan penyadapan secara sah. Dari definisi sesuai peraturan tersebut disebutkan bahwa Penyadapan Informasi adalah mendengarkan, mencatat, atau merekam suatu pembicaraan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dengan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi tanpa sepengetahuan orang yang melakukan pembicaraan atau komunikasi tersebut. Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Penyadapan Secara Sah, berfokus pada pemotongan informasi di tengah jalan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh yuridikasi masing-masing negara.
Tujuan Penyadapan
Telah didefinisikan sebelumnya bahwa tujuan dari Lawful Interception dapat beragam dan berbeda untuk setiap negara. Hal ini merujuk pada definisi dari yuridikasi tiap negara, serta definisi awal dari Lawful Interception itu sendiri yaitu memenuhi syarat sehingga sah di mata hukum negara yang bersangkutan. Adapun dalam hal ini di Indonesia, Peraturan Menkomino Nomor 11 /PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi menyatakan bahwa penyadapan terhadap informasi secara sah (lawful interception) dilaksanakan dengan tujuan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu peristiwa tindak pidana (Pasal 3). Sedangkan hal ini hanya dapat dilakukan oleh Penegak Hukum serta wajib bekerjasama dengan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Pasal 4 dan 11).
ADS HERE !!!